Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memastikan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang, baik angkutan darat, laut maupun udara akan kembali beroperasi mulai besok, hari Kamis (7/5).
Sebelumnya seluruh layanan moda transportasi umum ini sempat ditutup karena adanya perbelakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah menyusul ditetapkannya aturan larangan mudik oleh pemerintah.
“Dimungkinkan transportasi akan dibuka besok, namun untuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik,” terang Budi Karya Sumadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR secara virtual, pada hari Rabu (6/5).
Menhub kemudian menjelaskan, relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dirundingkan dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB selama pandemi Covid-19.
Masih menurut Menhub, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Rinciannya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
“Secara lebih detail nanti siang Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan memberi penjelasan. Lalu untuk Dirjen lainnya, seperti perkeretaapian, darat, dan laut akan menyampaikan besok kepada khalayak,” kata Budi Karya Sumadi.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan pelonggaran kebijakan pengoperasian moda transportasi ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional. Namun, ia menyebut penumpang yang nantinya akan menggunakan layanan angkutan harus melampirkan syarat-syarat tertentu.
“Seperti harus ada surat jalan dari kantornya masing-masing,” jelas Basuki.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan yang menyetop seluruh angkutan penumpang komersial mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei dan Juni 2020. Kebijakan ini berlaku di daerah PSBB dan zona merah untuk mencegah kemungkinan penularan Covid-19 lebih meluas lagi.