Home Lifestyle Literasi Digital Sulawesi 2021: Cakap Digital Putus Budaya Perundungan Siber

Literasi Digital Sulawesi 2021: Cakap Digital Putus Budaya Perundungan Siber

written by Admin August 26, 2021
Literasi Digital Sulawesi 2021: Cakap Digital Putus Budaya Perundungan Siber

Rangkaian Program Literasi Digital ‘Indonesia Makin Cakap Digital’ di Sulawesi, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Siberkreasi bersama Dyandra Promosindo, dilaksanakan secara virtual pada 26 Agustus 2021 di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kolaborasi ketiga lembaga ini dikhususkan pada penyelenggaraan Program Literasi Digital di wilayah Sulawesi. Kegiatan dengan tema ‘Mencegah, Menghadapi, dan Melawan Perundungan Digital’ ini diikuti oleh 791 peserta dari berbagai kalangan usia dan profesi.

Program kali ini dipandu Desmona sebagai moderator dengan menghadirkan empat narasumber, yaitu digital entrepreneur dan pelatih public speaking, Maya Oktharia; musisi sekaligus kreator konten, Nur Alfarini; dosen Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Makassar, Dian Muhtadiah Hamna; serta akademisi Universitas Negeri Yogyakarta sekaligus pegiat Japelidi, Gilang Jiwana Adikara. Rangkaian Program Literasi Digital ‘Indonesia Makin Cakap Digital’ di Sulawesi menargetkan peserta sebanyak 57.550 orang.

Acara dimulai dengan sambutan berupa video dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menyalurkan semangat literasi digital untuk kemajuan bangsa.

“Infrastruktur digital tidak berdiri sendiri. Jadi, saat jaringan internet sudah tersedia, harus diikuti dengan kesiapan-kesiapan pengguna internetnya agar manfaat positif internet dapat dioptimalkan untuk membuat masyarakat semakin cerdas dan produktif,” kata Presiden.

Pemateri pertama, Maya Oktharia, membawakan tema ‘Pentingnya Keterampilan Digital dan Pembelajaran Digital’.

Menurut dia, cakap digital berarti meningkatkan taraf hidup dengan inovasi dan teknologi. Beberapa kecakapan digital yang diperlukan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dengan inovasi dan teknologi, yaitu cakap: menggunakan aplikasi pendukung pembelajaran, menggunakan aplikasi digital marketing, menggunakan aplikasi untuk membuat konten, serta menggunakan aplikasi bidang keuangan dan perbankan.

“Bagi yang belum menggunakan internet, hambatan adalah tidak mampu menggunakan, tidak merasa perlu, dan mahalnya biaya,” katanya.

Berikutnya, Nur Alfarisi menyampaikan materi berjudul ‘Digital Ethics: Cyber-bullying‘.

Ia menjelaskan definisi dan jenis-jenis perundungan siber, seperti flaming, harassment, cyberstalking, denigration, impersonation, outing, dan trickery. Ia juga menjelaskan dampak perundungan siber berikut tips agar anak tidak menjadi korban perundungan siber.

Sebagai pemateri ketiga, Dian Muhtadiah Hamna membawakan tema ‘Digital Culture: Literasi Digital bagi Tenaga Pendidik dan Anak di Era Digital’. Dian menjelaskan mengenai peran pendidik dalam literasi teknologi, kendala dalam pembelajaran jarak jauh dan kaitannya dengan literasi digital tenaga pendidik, serta program percepatan literasi digital, yaitu ‘PembaTIK’.

Pemateri terakhir, Gilang Jiwana Adikara mengusung tema ‘Aman Bermedia Digital’. Ia memaparkan tentang teknologi digital, dampak penggunaannya, serta tips pengamanan media digital yang terdiri dari hardware, software, dan brainware.

“Gawai kita adalah pintu ke dunia digital. Seperti di dunia nyata, kita tidak akan keluar pintu tanpa persiapan,” katanya.

Setelah pemaparan materi oleh semua narasumber, moderator melanjutkan kegiatan dengan sesi tanya jawab yang disambut meriah oleh para peserta.

Panitia memberikan uang elektronik senilai masing-masing Rp100.000 bagi 10 penanya terpilih. Program Literasi Digital mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak pihak karena menyajikan konten dan informasi yang baru, unik, dan mengedukasi para peserta. Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat Sulawesi.

“Perundungan di sekolah saat pandemi berkurang, tetapi di media sosial meningkat. Apakah perlu diterapkan hukuman yang jelas seperti UU ITE, untuk meminimalkan pembulian pada saat tatap muka di sekolah nanti?” tanya Juminem, salah satu peserta webinar.

Maya Oktharia mengatakan bahwa perundungan digital sudah ter-cover dalam UU ITE. Hanya saja, korban tidak melapor ke pihak berwajib, sehingga pelakunya tidak dikenai sanksi. Tindakan ini adalah delik aduan. Jika tidak ada yang melapor, tidak akan terdeteksi, kecuali perundungan itu mencederai lembaga atau lambang negara.

“Literasi digital tidak hanya cakap menggunakan perangkat, namun juga berani melapor ketika menjadi korban perundungan di media sosial,” tegasnya.

Program Literasi Digital ‘Indonesia Makin Cakap Digital’ di Sulawesi akan diselenggarakan secara virtual mulai dari Mei 2021 hingga Desember 2021 dengan berbagai konten menarik dan materi yang informatif yang disampaikan narasumber terpercaya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sesi webinar selanjutnya, informasi bisa diakses melalui https://www.siberkreasi.id/ dan akun sosial media @Kemenkominfo dan @siberkreasi, serta @siberkreasisulawesi khusus untuk wilayah Sulawesi.

You may also like

Leave a Comment