Program pendukungan reaktivasi industri perhotelan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) untuk isolasi mandiri pasien berstatus ‘Konfirmasi Tanpa Gejala’ kini telah memasuki tahap finalisasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan kesiapan hotel penerima pasien.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya, pada hari Senin (21/9), menjelaskan, hingga saat ini dukungan dari industri perhotelan untuk program ini semakin tinggi, menunjukkan kerja sama yang kuat dari industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Industri hotel harus dapat mengikuti assessment yang disyaratkan Kemenkes. Kesiapan hotel harus dapat dipastikan Kemenkes agar jangan sampai justru terjadi klaster-klaster baru,” ujar Wishnutama.
Menparekraf juga mengatakan hingga saat ini sudah ada 30 hotel di DKI Jakarta yang siap untuk bekerja sama. Kemenparekraf bersama Kemenkes juga sedang menyusun Standard Operating Procedure (flowchart) mengenai mekanisme pelaksanaan, terkait bagaimana prosedur masyarakat yang positif terinfeksi Covid-19 namun tanpa gejala bisa check-in di hotel-hotel yang telah ditentukan.
Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa minimal hotel sekelas atau setara bintang 3, termasuk konsumsi serta layanan binatu tiap harinya. Sementara Kemenkes akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter.
“Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI. Selain usulan PHRI tersebut, bagi hotel yang sudah siap silakan kirim pengajuan ke Kemenparekraf/Baparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kemenkes,” terang Menparekraf.
Program Hotel Isolasi Mandiri Dimulai di Jakarta
Sementara itu, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya mengatakan, program ini akan difokuskan terlebih dahulu di Jakarta, kemudian menyusul beberapa provinsi lain di Indonesia hingga Desember 2020.
“Syarat untuk hotel yang menjadi mitra yaitu tidak boleh menerima tamu lain kecuali pasien konfirmasi tanpa gejala,” terangnya.
Sementara Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan, dr. Iwan Trihapsoro yang ditunjuk sebagai PIC Kemenkes untuk program ini mengatakan, diperlukan adanya pelatihan untuk karyawan hotel agar mereka tidak takut namun tetap waspada.
Pihak Kemenkes juga berpandangan bahwa petugas hotel dengan penyakit penyerta (komorbid) disarankan untuk tidak berhubungan langsung dengan pasien konfirmasi tanpa gejala, atau bisa mendapat kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) oleh manajemen hotel sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut.
Nantinya, dr. Iwan menjelaskan, setiap orang yang positif Covid-19 namun tanpa gejala bisa langsung datang ke hotel dengan membawa KTP/kartu keluarga dan hasil SWAB positif. Namun sebelumnya masyarakat yang akan menggunakan fasilitas isolasi mandiri ini diharuskan untuk meminta rujukan ke Puskesmas terlebih dahulu.
“Alur pasien adalah membawa hasil SWAB positif, check in hotel, diisolasi selama 14 hari. Selama di hotel akan ada visit dokter dan dilaksanakan pendataan dengan cut off time yang akan ditentukan. Dalam masa isolasi tersebut, pasien tidak diperbolehkan meninggalkan hotel dan menerima tamu,” jelas dr. Iwan.
Dengan dukungan tambahan hotel sebagai akomodasi isolasi mandiri ini, kedepannya pasien konfirmasi tanpa gejala dan dengan gejala ringan diharapkan tidak melakukan isolasi mandiri di rumah, sehingga tidak berpotensi menularkan kepada keluarga maupun orang sekitar.
“Semoga langkah ini menjadi salah satu upaya yang efektif dari pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” tutup dr. Iwan.