Pemerintah Malaysia memutuskan menerapkan kebijakan karantina baru, khususnya bagi pendatang dengan mengenakan sekitar RM150 atau sekitar Rp508.000 per hari.
Dilansir dari Strait Times, pada hari Kamis (21/5), seluruh pendatang atau travelers yang hendak memasuki Malaysia harus menandatangani persetujuan membayar biaya karantina sebelum keberangkatannya.
Menteri Senior, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan Malaysia akan mengenakan tarif setengahnya untuk pelayanan karantina. Sementara non-residen, termasuk pasutri dan keluarga akan dikenakan tarif penuh
Ismail Sabri mengungkapkan bahwa Dewan Keamanan Nasional menetapkan biaya karantina per hari senilai RM150 atau sekitar Rp508.000,-.
“Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 1 Juni 2020, karena Malaysia akan terus menerapkan karantina wajib pada mereka yang kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Departemen Imigrasi akan mengeluarkan arahan kepada semua perusahaan maskapai penerbangan untuk menjadikannya syarat bagi penumpang yang turun di Malaysia untuk membawa surat perjanjian ini dengan mereka
South China Morning Post melaporkan, saat ini terdapat 38.371 warga Malaysia yang dikarantina setelah bepergian ke luar negeri.
Sebanyak 30.200 orang telah menyelesaikan masa karantinanya dan diperbolehkan pulang. Pada tanggal 14 Mei 2020, Ismail Sabri mengatakan ada sejumlah pasutri dan keluarga yang menolak membayar biaya karantina. Bagi yang menolak, fasilitas imigrasinya akan dicabut sehingga mereka harus terus-menerus memperbarui izin ke imigrasi untuk tinggal di Malaysia.