Home Nusantara Kemenhub Pantau Intensif Kelancaran Angkutan Barang/Logistik

Kemenhub Pantau Intensif Kelancaran Angkutan Barang/Logistik

written by Admin April 28, 2020
Kemenhub Pantau Intensif Kelancaran Angkutan Barang/Logistik

Kementerian perhubungan terus memantau secara intensif untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik di tengah pemberlakuan larangan sementara transportasi penumpang baik angkutan umum dan kendaraan pribadi di masa mudik 1441 Hijriyah.

“Bapak Presiden meminta agar seluruh distribusi barang/logistik baik melalui jalur darat, laut, udara dan kereta api, terutama bahan pangan agar jangan sampai terganggu dengan adanya larangan mudik,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Adita Irawati di Jakarta, pada hari Senin (24/4).

Adita menjelaskan, menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kemenhub telah membentuk posko-posko yang tersebar di daerah untuk memantau dan memastikan angkutan logistik tidak terganggu.

“Biasanya setiap tahun pada masa Angkutan Lebaran kami adakan Posko. Namun pada tahun ini fokusnya bukan untuk memastikan kelancaran arus mudik karena ada larangan mudik, tetapi untuk mengawasi kelancaran angkutan logistik dan implementasi Permenhub No. 25 Tahun 2020 terkait larangan mudik,” jelas Adita.

Adita menambahkan, di dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020 ada jenis kegiatan transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api yang dikecualikan untuk dilarang beroperasi. Diantaranya, angkutan barang yang harus tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan, dan angkutan lainnya yang dikecualikan.

“Transportasi yang dikecualikan itulah yang secara intensif akan dilakukan pemantauan oleh Kemenhub agar tetap berjalan dengan lancar. Termasuk di sini adalah transportasi untuk pelaku usaha yang membawa barang atau logistic yang dibutuhkan masyarakat, termasuk bahan pangan, alat kesehatan dan sebagainya,” tambahnya.

Dalam rapat terbatas terkait penanganan Covid-19, pada hari Senin (27/4), Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar adanya aturan larangan mudik untuk transportasi jangan sampai menghambat distribusi logistik, bahan-bahan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi dan alat-alat kesehatan, supaya tidak terjadi kelangkaan barang yang mengakibatkan harga-harga naik dan akhirnya menyebabkan inflasi.

You may also like

Leave a Comment