Saat ini sampah menjadi problem lingkungan yang utama di Indonesia. Tingginya kerusakan lingkungan akibat sampah menandakan belum ada upaya signifikan dari pemerintah maupun masyarakat untuk merubah keadaan tersebut.
Masalah sampah mengakibatkan menurunnya kualitas hidup dari masyarakat sekitar TPA. Pada akhirnya akan meningkatkan problem kesehatan seseorang akibat tercemar hasil buangan sampah.
Problematika sampah Indonesia saat ini sangat mirip dengan keadaan di Korea Selatan pada 15 tahun lalu. Kondisi inilah membuat sebuah perusahaan di Korea Selatan tertarik untuk turut serta dalam memecahkan persoalan lingkungan di Indonesia.
Sewon Engineering & Energy LTD terlibat sebagai konsultan engineer dalam proyek yang bertajuk ‘Indonesia Waste To Energy Project’ yang digagas oleh Mustika Inti Group melalui PT Sinar Wijaya Indonesia sebagai eksekutor proyek.
PT Sinar Wijaya Indonesia dan Sewon Engineering & Energy LTD yang dipimpin langsung oleh CEO Choi Sung Yong melalukan rangkaian perjalanan persentasi serta penandatanganan MoU ke beberarapa Kota Kabupatan dan Kotamadya di Propinsi Kalimantan Barat dan Propinsi Lampung.
Kabupaten Kubu Raya menjadi awal dari rangkaian Presentasi & MoU yang dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2019, dilanjutkan Kabupaten Mempawah, Kotamadya Singkawang, dan Kotamadya Pontianak. Rangkaian persentasi di Propinsi Lampung dimulai pada tanggal 9 Oktober 2019 di Kota Bandar Lampung. disusul kemudian Kota Metro, Mesuji dan Lampung Utara.
“Kami tertantang untuk membantu menyelesaikan permasalahan lingkungan yang Diakibatkan oleh sampah di beberapa Kota di Indonesia,” ungkap Choi Sung Yong selaku CEO Sewon Engineering & Energy LTD.
Bukti dari keseriusan timnya adalah dengan menggamit rekan kerja yang telah lama berkecimpung dalam relayasa mesin pembangkit listrik.
“Korea Comprehensive Plant Co.LTD. Puncak pimpinan dari perusahaan tersebut juga mengikuti rangkaian presentasi dan penandatangan MoU. Target kami dalam 5 tahun ke depan ada 100 pengolahan sampah menjadi energi di Indonesia,” tegas pria yang baru pertama kami datang ke Indonesia tersebut.
Melalui rangkaian perjalanan ini, diharapkan para pemimpin Pemda setempat mendapat gambaran mengenai dampak positif pelaksanaan dan pembangunan program ‘Indonesia Waste To Energy Project‘ di kota-kota tersebut.
“Berkurangnya problem lingkungan hidup merupakan hal yang utama,” ujar Muhamad Saunan sebagai Direktur Utama PT Sinar Wijaya Indonesia.
“Kami juga tidak akan mengambil tipping fee yang selama ini jadi polemik antara Pemerintah Maupun investor. Pemda tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk membiayai proyek senilai kurang lebih Rp100 miliar per kota ini,” tambahnya.
‘Indonesia Waste To Energy‘ dalam konsepnya akan mengolah gunungan-gunungan sampah menjadi tenaga listrik. Dalam setiap 100 ton sampah perhari bisa Dihasilkan 19 Megawatt perjam. Bergabungnya sebuah kota dalam program ini akan mendapatkan beberapa keuntungan sekaligus, yaitu berkurangnya problem lingkungan, keuntungan ekonomi melalui penjualan meter listrik ke PLN dan juga terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Hari Senin tanggal 2 Desember kolaborator proyek ‘Indonesia Waste to Energy‘ diterima di ruangan Bupati Kubu Raya yang diwakili oleh Sekretariat Daerah, Yusran Anizam.
“Proyek seperti ini sudah lama kami tunggu-tunggu. Kami tidak ingin didahului oleh daerah-daerah lain di Indonesia pada umumnya maupun daerah lain di Kalbar pada khususnya,” katanya.
Berikutnya pada tanggal 3 Desember 2019 ini, Wakil Bupati Mempawah menerima seluruh tim.
“Penawaran ini merupakan solusi dari permasalahan yang selama ini belum bisa kami selesaikan. H. Muhammad Pagi, S.H.I., M.M mengatakan, Masyarakat Mempawah sudah lama menginginkan sebuah penyelesesaian masalah sampah,” jelasnya.
“Kami akan memanfatkan sebaik-baiknya kesempatan ini,” ujarnya menambahkan.
Ada tahapan harus Dilalui kedua belah untuk mewujudkan proyek ini. Selanjutnya adalah dengan penandatanganan MoU sebagai bentuk ketertarikan mengikuti program ‘Indonesia Waste To Energy‘.
Setelah itu proses studi kelayakan untuk menentukan bentukan dari design pengolahan sampah dan pembangkit listrik sesuai kapasitas dan karakteristik sampah setempat. Setelah itu barulah bisa Dilakukan proses kontrak sebagai pengikatan kedua belah pihak. Tahap terakhirnya adalah pembangunan proyek pengolahan sampah.