Home Nusantara Hari Ekonomi Kreatif Nasional Resmi Ditetapkan Setiap 24 Oktober

Hari Ekonomi Kreatif Nasional Resmi Ditetapkan Setiap 24 Oktober

written by Admin October 18, 2023
Hari Ekonomi Kreatif Nasional Resmi Ditetapkan Setiap 24 Oktober

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menandatangani Keputusan Menteri tentang Hari Ekonomi Kreatif Nasional yang ditetapkan jatuh pada setiap 24 Oktober didampingi oleh Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Riwud Mujirahayu selaku Ketua Pokja penetapan Hari Ekonomi Kreatif Nasional.

Setelah penetapan Keputusan Menteri, nota kesepahaman bersama antara Kemenparekraf/Baparekraf dan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) tentang pengembangan ekonomi kreatif pun ditandatangani.

Hari Ekonomi Kreatif Nasional (HEKRAFNAS) akan menjadi “hari lebaran”-nya para pelaku ekonomi kreatif dan menjadi momen bersama untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun ekosistem yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Ini adalah momen untuk merayakan ekonomi kreatif, agar bisa mendorong pertumbuhan dan perkembangan sektor ekonomi secara berkelanjutan untuk menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Menparekraf Sandiaga saat “The Weekly Brief With Sandi Uno (WBSU)” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Menparekraf mengatakan HEKRAFNAS pertama di tahun ini akan dirayakan dengan sederhana di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, dengan mengusung tema ‘Ekonomi Kreatif Bangkit Indonesia Maju’.

“Lebaran para pelaku ekonomi kreatif ini mudah-mudahan bagi Kepala Dinas di daerah, komunitas, dan komite ekonomi kreatif bisa turut merayakannya di daerahnya masing-masing. Kami merayakannya dengan sederhana, rencananya di Gedung Sapta Pesona, kita akan undang para pelaku ekraf. Ini adalah awal perjalanan panjang agar ekonomi kreatif kita di masa depan ekonomi yang hijau,” ungkap Menparekraf Sandiaga.

Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, mengapresiasi keseriusan pemerintah dalam menetapkan HEKRAFNAS. Ia berharap nantinya HEKRAFNAS bukan hanya ditetapkan dalam sebuah Keputusan Menteri (Kepmen), tapi bisa segera termaktub dalam Keputusan Presiden (Kepres).

“Tentunya bahagia sekali hari ini sudah dicanangkan tonggak sejarah oleh Kemenparekraf di eranya Pak Sandiaga, menandatangani Keputusan Menteri bahwa per 24 oktober akan mulai dilaksanakan Hari Ekonomi Kreatif Nasional. Lebarannya pelaku ekraf. Kita sangat berbahagia karena pelaku ekraf saat ini mulai diperhitungkan tidak lagi dianggap sebelah mata, marwahnya terjaga, dan mudah-mudahan ke depannya kesejahteraannya makin meningkat,” tutur Kawendra.

You may also like

Leave a Comment