Home Nusantara Kemenhub Terbitkan SE No. 20 Tahun 2022 Terkait Pengurangan Masa Karantina PPLN Vaksin Lengkap

Kemenhub Terbitkan SE No. 20 Tahun 2022 Terkait Pengurangan Masa Karantina PPLN Vaksin Lengkap

written by Admin March 7, 2022
Kemenhub Terbitkan SE No. 20 Tahun 2022 Terkait Pengurangan Masa Karantina PPLN Vaksin Lengkap

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.r 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindaklanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022.

“Surat Edaran (SE) No. 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE No. 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” terang Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Novie Riyanto pada hari Minggu (6/3).

Dalam SE No. 20 ini, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada Bandar Udara berikut, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Internasional Juanda di Jawa Timur, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Internasional Hang Nadim di Batam, Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Bandara Internasional Sam Ratulangi di Manado dan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” jelasnya.

Dirjen menambahkan, “Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE No. 13 menjadi SE No. 20 adalah masa karantina 7 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.”

Selain itu, papar Dirjen, “Ketentuan yang harus dipenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia, dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai US$25.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.”

Adapun ketentuan untuk melakukan RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing, dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

Selanjutnya, dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari Dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

“Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR ulang, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19,” tutup Dirjen.

You may also like

Leave a Comment