Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Uno meninjau beberapa destinasi wisata di DKI Jakarta guna memastikan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata saat libur lebaran.
Menparekraf melakukan peninjauan dengan bersepeda dari Gedung Sapta Pesona melintasi Kawasan Wisata Kota Tua hingga finish di Kawasan Ancol Jakarta.
Peninjauan tersebut dilakukan terkait aturan pembatasan kapasitas destinasi wisata di berbagai daerah salah satunya di DKI Jakarta dengan dikeluarkannya Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut membatasi jumlah pengunjung tempat wisata di DKI Jakarta maksimal 30% selama libur lebaran pada tanggal 12-16 Mei 2021.
“Masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik dan seandainya tempat wisata di daerah itu dibuka, maka berwisatalah dengan menerapkan protokol yang ketat dan disiplin, serta taat kepada aturan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19, untuk berwisata secara aman dan disiplin,” jelasnya.
Menparekraf melihat langsung prosedur dan alur pengaturan carrying capacity di kawasan Ancol yang dilakukan secara digital. Wisatawan yang ingin berwisata dibatasi jumlahnya hanya 30% dari daya dukung. Dan harus melakukan registrasi secara online sebelum datang berwisata.
“Saya meninjau beberapa lokasi yang ada di Ancol. Penerapan jumlah pengunjung sebesar 30% sudah dipatuhi secara ketat dan disiplin. Terlihat untuk masuk ke kawasan Ancol ini harus memesan secara daring dan melakukan registrasi secara online dan harus menunjukan KTP DKI. Setelah masuk kita lihat penerapan 3M dijaga, ada juga fasilitas testing yang menggunakan GeNose,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan imbauan mengenai pembatasan jumlah tempat pengunjung di destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan rumah makan. Disebutkan bahwa jumlah pengunjung tempat wisata dibatasi maksimal hanya 30%. Pembatasan serupa juga diterapkan untuk pengunjung mal, rumah makan dan bioskop.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata atau tempat rekreasi diharapkan menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30% dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye, aktivitas untuk sementara dihentikan,” tulis Seruan Gubernur tersebut.