Gugus tugas telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan perjalanan. Aturan tersebut berbentuk Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 09/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran No. 07/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Dampaknya operator transportasi pun melakukan penyesuaian.
Dalam SE tersebut diatur setiap penumpang pesawat harus menunjukkan hasil rapid test dan PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Sebelumnya hanya tujuh hari untuk PCR test dan tiga hari untuk rapid test. PT Angkasa Pura II optimistis lalu lintas penerbangan akan meningkat. Sebab travelers dapat mengatur waktu dengan lebih fleksibel.
“Kami perkirakan peningkatan lalu lintas penerbangan dapat meningkat mulai Juli,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, pada hari Minggu (28/6).
Menurut prediksinya, jumlah penumpang di 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II dapat meningkat berkisar 20% hingga 25%. Peningkatan tersebut dibandingkan dengan bulan ini. Di bulan ini, lalu lintas pesawat di 19 bandara tersebut sebanyak 500 sampai 550 pergerakan perhari. Sementara jumlah penumpang mencapai 25.000 sampai 30.000 penumpang perhari.
Di sisi lain, Awal menegaskan bahwa PT Angkasa Pura II berkomitmen untuk menjalankan prosedur guna menjaga protokol kesehatan. Pemeriksaan dokumen masih diberlakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan dan maskapai di bandara-bandara.