Nusantara

Imigrasi Buka Lagi Layanan Pembuatan Paspor Via Aplikasi

Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia siap kembali membuka antrian pelayanan pembuatan paspor dimulai pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020. Namun, pelayanan paspor baru disediakan jika warga mengurus via aplikasi yang disediakan Kementerian Hukum dan HAM.

“Hari ini mulai dibuka untuk antrean paspornya melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo) yang terdapat di Playstore atau Appstore,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang saat dikonfirmasia, pada hari Jumat (12/6).

Kantor Imigrasi untuk sementara hanya melayani pengurusan paspor untuk kebutuhan mendesak. Kelompok warga yang dilayani yaitu orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Masyarakat yang paspor barunya sudah jadi baru mengambil paspornya setelah pelayanan kembali beroperasi tanpa dikenai denda. Seluruh kantor Imigrasi, diterangkan Arvin, baru akan dibuka lagi pekan depan.

Pelayanan paspor yang akan dilayani masa normal baru, yaitu pertama untuk permohonan paspor baru; kedua untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku; ketiga untuk penggantian paspor karena rusak; keempat untuk penggantian paspor karena hilang; dan kelima untuk penggantian paspor perubahan data.

“Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Apapo, sedangkan untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan,” ujar Arvin. Hal ini berlaku untuk semua jenis paspor baik paspor biasa maupun e-Paspor.

Pada masa normal baru, kantor Imigrasi juga menetapkan pembatasan kuota. Kuota pemohon dibatasi hanya 50% dari kuota normal.

Petugas Imigrasi dilengkapi dengan sarung tangan dan masker serta ada tirai pembatas antara pemohon dan petugas. Pemohon yang akan memasuki kantor Imigrasi diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan diperiksa suhu tubuh.

“Kalau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius tidak diperkenankan masuk, kursi di ruangan tunggu juga diberi jarak untuk penerapan physical distancing,” ujar Arvin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *