Home Lifestyle Patuhi Permenhub No. 25/2020, Citilink Indonesia Hentikan Operasional

Patuhi Permenhub No. 25/2020, Citilink Indonesia Hentikan Operasional

written by Admin April 24, 2020

Maskapai Citilink menghentikan sementara penerbangan reguler dan charter penumpang untuk rute domestik mulai tanggal 24 April – 31 Mei 2020. Pemberhentian operasional sementara ini dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada tanggal 23 April 2020.

Adapun pemberhentian penerbangan sementara tanggal 24 April 2020 pukul 10.00 WIB ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi secara intensif bersama stakeholders setempat serta mempertimbangkan pergerakan rotasi pesawat agar proses pemberhentian penerbangan sementara ini dapat berjalan secara kondusif dengan menyesuaikan kondisi saat ini.

“Pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh maskapai terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Direktur Utama Citilink Juliandra di Cengkareng, Jumat (24/4).

Namun demikian Citilink masih beroperasi untuk melaksanakan pengangkutan logistik melalui cargo yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Citilink akan terus memantau terkait situasi dan kondisi mengenai pandemi Covid-19 dan akan terus melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Kami berharap dengan pemberhentian sementara operasional penerbangan pada periode tersebut akan membuat percepatan pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menjadikan Indonesia segera pulih kembali dari pandemi Covid- 19 ini,” tambahnya.

Citilink akan memprioritaskan penanganan bagi penumpang yang terdampak, dengan memberlakukan kebijakan refund maupun reschedule sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

You may also like

Leave a Comment