Sehubungan dengan perkembangan wabah virus Korona akhir-akhir ini menyusul peningkatan skala epidemik virus Korona dan status darurat global yang ditetapkan WHO, dan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas hari ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memutuskan melakukan penundaan penerbangan ke / dari seluruh destinasi di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) / Mainland China, tidak termasuk Hongkong dan Makau, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Penundaan berlaku mulai hari Rabu, 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB.
“Penundaan sementara ini ditujukan untuk melindungi masyarakat dari risiko tertular mengingat salah satu yang menjadi potensi masuknya penyebaran virus adalah akses transportasi udara yang erat kaitannya dengan keluar masuknya penumpang internasional,” tegas Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Jakarta, pada hari Minggu (2/2).
Dengan keputusan ini, seluruh maskapai Indonesia diminta untuk menunda seluruh rencana penerbangan dari/ke seluruh destinasi di RRT sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Demikian pula maskapai asing yang melakukan penerbangan dari RRT menuju Indonesia, termasuk penerbangan transit dari RRT, diminta untuk menunda sementara penerbangan menuju Indonesia.
Pemerintah meminta maskapai nasional maupun asing untuk mempersiapkan diri dengan tetap mengutamakan kepentingan konsumen dan menyampaikan rencana penundaan sedini mungkin sesuai prosedur yang berlaku agar kerugian penumpang dapat diminimalisir.
Saat ini tercatat lima maskapai nasional yang mengoperasikan penerbangan ke RRT yaitu; Garuda Indonesia, Citilink, Batik Air, Lion Air dan Sriwijaya Air.