Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan bagi masyarakat yang memiliki bangunan yang termasuk dalam objek pajak. Subjek PBB-P2 adalah mereka yang secara nyata memiliki hak, memperoleh manfaat, menguasai, dan memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan. Meskipun sudah menjadi bagian dari kewajiban tahunan, tidak sedikit masyarakat yang kerap lupa atau tidak ada waktu untuk membayar tagihan PBB-P2 karena sebelumnya, membayar tagihan PBB-P2 baru dapat dilakukan di beberapa tempat seperti Kantor Pos, bank yang ditunjuk oleh daerah setempat atau mini market.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, hampir semua jenis transaksi pembayaran kini sudah bisa dilakukan secara online. Namun, tidak semua pengguna memiliki rekening Bank untuk dapat melakukan pembayaran. Menurut data dari Think with Google pada tahun 2018 dinyatakan bahwa, Indonesia adalah salah satu pasar di Asia Pasifik yang belum memanfaatkan sektor keuangan digital dengan optimal. Enam puluh enam persen dari 260 juta penduduk Indonesia tidak memiliki rekening bank. Sedangkan 66% dari populasi tersebut sudah memiliki akses internet, dan 40% pengguna smartphone di Indonesia pernah menggunakan aplikasi financial service sebelumnya.
“Sebagai bagian dari upaya mendukung program pemerintah meningkatkan pemahaman akan Financial Literacy, melalui produk Financial Service-nya, Traveloka mengukuhkan diri untuk bermitra resmi dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat (Depok), untuk berkolaborasi memberikan kemudahan akses pembayaran bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank.”
“Bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Jawa Barat (khususnya Depok), Traveloka melengkapi platformnya dengan fitur pembayaran PBB-P2 yang dapat ditemukan di dalam layanan Bills & Top-up. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan sekaligus memberikan alternatif bagi pengguna yang nyaman, dan aman dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik, khususnya bagi mereka yang belum memiliki rekening bank,” papar Alvin.
Lebih lanjut Alvin menjelaskan, bahwa pengguna dapat merasakan berbagai keuntungan jika melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Traveloka. Kemudahan yang dapat dirasakan pengguna mulai dari melakukan pembayaran kapanpun dan dimanapun, pengguna akan mendapatkan konfirmasi secara langsung (instan yang akan dikirimkan ke email), hingga kesempatan mendapatkan promosi potongan harga menarik.
Fitur pembayaran PBB-P2 melalui Traveloka didukung sepenuhnya dan bermitra resmi dengan Pemerintah Provinsi DKI. Dukungan ini disampaikan oleh Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengungkapkan, “Kami menyambut baik kerjasama dengan Traveloka, yang membantu masyarakat Jakarta untuk memudahkan akses pembayaran tagihan PBB-P2. Melalui kemitraan resmi bersama Traveloka, masyarakat tidak perlu khawatir akan terkena denda keterlambatan, karena pembayaran PBB-P2 saat ini sudah bisa diakses semudah sentuhan jari di smartphone.”
Hal senada juga disampaikan oleh K.H. Mohammad Idris, Walikota Depok, yang menyatakan, “Masyarakat wajib pajak membutuhkan berbagai alternatif channel pembayaran untuk pajak. Menjalin kemitraan resmi dengan Traveloka tentunya akan semakin menambah opsi channel pembayaran yang akan memudahkan wajib pajak Jawa Barat, khususnya Depok. Tidak hanya mudah, tetapi juga terjamin aman karena produk dan layanan Traveloka juga sudah terpercaya. Disampaikan pula bahwa pembayaran untuk dilakukan sebelum 31 Agustus 2019, agar terhindar dari sanksi denda.”
Untuk dapat melakukan pembayaran tagihan PBB di Traveloka, pengguna bisa mengikuti beberapa tahap sebagai berikut:
1. Buka aplikasi Traveloka versi 3.10 ke atas
2. Pilih Bills & Top-up pada halaman depan (bagian kiri bawah)
3. Pilih ikon PBB
4. Tentukan wilayah bangunan Anda (DKI Jakarta atau Jawa Barat)
5. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdapat pada lembar SPPT
6. Tentukan tahun pembayaran
7. Halaman akan menampilkan jumlah tagihan dan pengguna dapat melanjutkan ke transaksi pembayaran